Guru Ngaji Setubuhi Santri Hingga Hamil Dua Bulan

Rabu, 01 April 2015 - 21:06 WIB
Guru Ngaji Setubuhi Santri Hingga Hamil Dua Bulan
Guru Ngaji Setubuhi Santri Hingga Hamil Dua Bulan
A A A
TEGAL - M Abdurohim (35) seorang guru ngaji, warga RT 02 RW 01 Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Tegal dibekuk Polres Tegal karena menghamili salah satu santri mengajinya, RA (19).

Modus yang dilakukan tersangka untuk memuluskan perbuatan bejatnya adalah dengan mengiming-ngimingi mengajari santrinya doa-doa agar cita-citanya tercapai.

Pria yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak ini pun harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (1/4/2015).

Informasi yang diperoleh Sindonews.com, pencabulan yang dilakukan tersangka bermula saat korban, warga Desa Harjosari Lor Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal meminta tolong kepada tersangka yang dikenal sebagai guru mengaji agar diberikan doa-doa yang memudahkan dalam mencari pekerjaan dan rizki.

Memanfaatkan permintaan korban, tersangka lalu membawa RA ke sebuah rumah di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna dengan dalih melakukan ritual doa agar permintaan korban tercapai.

Namun di tempat tersebut tersangka justru berulangkali mensetubuhi korban. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka pada akhir 2014 hingga akhirnya korban hamil dua bulan.

Tersangka yang mengetahui korban berbadan dua berupaya menggugurkan kandungan untuk melepaskan diri dari tanggung jawab dengan mencekoki korban buah nanas muda.

Namun usahanya tersebut gagal. Korban yang merasa dibohongi lalu melaporkan tersangka ke Polres Tegal pada 27 Maret 2015.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Juli Monansoni mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

"Modus tersangka membujuk korban untuk mau bersetubuh dengan janji bahwa korban akan dilancarkan cita-citanya, terus dikuliahkan," kata Juli, Rabu (01/04/2015).

Menurut Juli, tersangka juga sempat mengiming-imingi korban akan diberikan sebuah kios di Bogor.

Selain itu korban juga dibelikan tersangka sejumlah pakaian dan diberi uang sebesar Rp500.000 sebagai bukti cinta tersangka kepada korban.

"Karena bujukan dan janji tersebut akhirnya korban pasrah untuk disetubuhi pelaku. Tersangka sempat berkilah melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka, tapi pengakuannya tak begitu saja kita percayai," timpal Juli.

Juli melanjutkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang tidak mau melapor karena malu.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 239 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sejauh ini pengakuan tersangka korbannya satu orang, tapi kita masih dalami," timpal Kasatreskrim.

Sementara itu tersangka saat diperiksa di Mapolres Tegal mengaku mensetubuhi korban sebanyak tiga kali dengan terlebih dahulu meminta korban datang ke rumahnya untuk diajarkan doa-doa.

"Saya ajarkan doa-doa istighosah sampai lama-lama korban lengket terus dengan saya dan akhirnya saya ajak bersetubuh," ujarnya, Rabu (1/4/2015).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8133 seconds (0.1#10.140)